Jakarta, monitorkeadilan — Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meresmikan perekaman KTP-el dan penerbitan Kartu Keluarga serta memberikan Layanan Administrasi penduduk (Aminduk) bagi kelompok transgender di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Tindakannya itu, menurutnya merupakan bagian dari praktik memberikan pelayanan kepada publik dengan cara setara dan tidak diskriminasi.
“Praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apa pun jenis perbedaannya. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif,” katanya, seperti yang dikutip Portal Majalengka dari PMJ News, pada Kamis 3 Juni 2021.
Zudan menambahkan, dalam memberikan pelayanan itu sebaiknya jangan memandang gender. Karena selagi mereka WNI maka negara wajib bertanggung jawab atas administrasi kependudukannya.
“Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah,” tegasnya.
“Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab,” tambahnya.
Oleh karena itu, ketika mereka sudah mendapatkan KK dan KTP, kata dia, mereka juga sudah bisa mendapatkan akses pelayanan publik yang sama.
“Selain itu, dengan memiliki KK dan KTP maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain,” tukasnya. ***
Komentar