Jakarta, monitorkeadilan — Bukan hanya Pemerintah Indonesia yang memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini.
Keputusan serupa dengan alasan yang sama juga dilakukan Pemerintah Singapura. Sedangkan Malaysia melakukan lockdown akibat merebaknya kasus Covid-19 di negara jiran tersebut.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 1442 H/2021 M.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Salah satu alasan yang dikemukakan Menag adalah karena pandemi Covid-19 masih melanda dunia.
Pemerintah, lanjut Menag, memandang kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah lebih utama dan harus dikedepankan.
Dikutip dari kemenag.go.id, kasus harian di Indonesia sejak tanggal 26 hingga 31 Mei 2021 rata-rata masih di atas 5 ribu. Terjadi sedikit penurunan di tanggal 1 Juni 2021, namun masih di angka 4.824.
Di 11 negara pengirim jamaah haji terbanyak, pada 1 Juni 2021 juga tercatat kasus pandemi yang cukup besar.
Arab Saudi 1.251 kasus, Indonesia (4.824), India (132.788), Pakistan (1.843), Bangladesh (1.765), Nigeria (16), Iran (10.687), Turki (7.112), Mesir (956), Irak (4.170), dan Aljazair (305).
Negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230).
Negara Singapura meski kasus harian pada awal Juni berjumlah 18, namun sudah lebih dulu memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji, sedangkan Malaysia menetapkan lockdown.
Menurut Gus Yaqut, sapaan karib Menteri Agama, agama mengajarkan menjaga jiwa merupakan keutamaan. Di sisi lain Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mengamanatkan agar pemerintah menyelenggarakan tugas perlindungan.
Dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021, Gus Yaqut memastikan keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini berdasarkan kajian mendalam.
Sebelum menerbitkan KMA Menag mengaku telah melakukan pembahasan dengan berbagai pihak. Yakni Komisi VIII DPR RI, lintas kementerian, lembaga terkait, MUI, juga ormas Islam.
“Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” tutur Menag. ***
Komentar