oleh

Pemerintah Akhirnya Putuskan Tak Berangkatkan Jamaah Haji Tahun Ini

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini.

Keputusan tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

banner 336x280

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, di tengah ancaman pandemi Covid-19 yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jamaah harus diutamakan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021 hari ini.

Gus Yaqut, sapaan akrab Menteri Agama, menjelaskan keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini sudah melalui kajian mendalam.

Kemenag, lanjutnya, telah melakukan bahasan dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu 2 Juni 2021.

Saat itu, kata Gus Yaqut, dibahas keselamatan jamaah haji, teknis persiapan, serta kebijakan otoritas Pemerintah Arab Saudi.

Komisi VIII, dijelaskan, menyatakan menghormati putusan yang akan diambil pemerintah.

Rangkaian kajian juga telah dilakukan Kemenag dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lain.

Gus Yaqut juga memastikan telah melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta ormas-ormas Islam, untuk melakukan kajian yang sama.

“Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” tutur Menag seperti ditulis laman milik Kementerian Agama RI.

Di saat yang sama, lanjut Menag, hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengundang Indonesia untuk membahas dan menandatangani MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Namun Indonesia tidak sendirian. Menurut Menag hingga saat ini belum ada satu pun negara yang mendapat kuota haji.

“Padahal, dengan kuota 5% dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari,” lanjutnya. ***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *