oleh

Pelanggar Lalu Lintas Kini Dapat Poin, yang Terbanyak SIM Dapat Dicabut

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Rupanya bukan hanya operator seluler menyediakan poin. Begitu juga kepolisian.

Bedanya, poin operator seluler bisa jadi diminati penggunanya, poin dari kepolisian dapat menyebabkan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

banner 336x280

Itu karena poin dari kepolisian merupakan bentuk ‘ganjaran’ bagi pelanggar lalu lintas. Tujuannya agar pengendara kendaraan bermotor lebih berhati-hati di jalan.

Selain disediakan mekanisme tilang, pelanggar lalu lintas akan mendapatkan penerapan poin pelanggaran.

Pelanggar yang mencapai poin sejumlah tertentu dapat dicabut SIM-nya untuk sementara. Sedangkan pelanggar dengan poin tertinggi dilakukan pencabutan SIM permanen.

Apa saja dan berapa besaran poin pelanggaran lalu lintas, yuk simak terus.

Poin untuk pelanggar lalu lintas tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Tiap pelanggaran diberi poin berbeda. Soal itu selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, seperti ditulis humas.polri.go.id, Kamis 3 Juni 2021.

Dikutip dari portal tersebut, setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.

Jika pelanggar sudah mencapai batas 18 poin, maka SIM akan dicabut, seperti tertuang dalam Pasal 39 :

(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. ***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan