oleh

MAU KE JAKARTA, SIKM TIDAK BERLAKU LAGI, DIGANTI YANG INI

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Warga masyarakat yang hendak keluar masuk wilayah DKI Jakarta perlu mengetahui bahwa pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk dan dari Jakarta telah berakhir pada Senin (17/5/21) kemarin.

Sebagai gantinya, warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengantongi surat keterangan bebas Covid-19.

banner 336x280

Keharusan tersebut berlaku bagi siapa saja, pemegang KTP Jakarta atau pendatang baru yang hendak mengadu nasib di ibu kota.

Kewajiban memiliki surat bebas Covid-19 diumumkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Senin (17/5/21).

Selanjutnya wakil gubernur menerangkan, masyarakat yang akan memasuki wilayah Jakarta juga akan diminta menunjukkan kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP). Selepasnya akan ditanya oleh para aparat yang berjaga di pos-pos penyekatan terkait kepentingannya.

“Untuk dokumen lainnya seperti KTP yang bersangkutan, dan ditanya dari mana dan akan ke mana. Tapi di sini yang paling penting jelas hasil (tes Covid)-nya negatif,” sambungnya.

Sebagai informasi, surat izin keluar masuk (SIKM) sebelumnya digunakan sebagai syarat keluar masuk Jakarta pada masa penyekatan mudik mulai 6-17 Mei 2021.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 mengenai Prosedur Pemberian Izin Keluar Masuk Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah. ***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *