Jakarta, monitorkeadilan — Pemerintah menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis (13/5) lusa.
Penetapan diungkap Kementerian Agama (Kemenag) setelah menggelar sidang isbat di Jakarta, Selasa (11/5) sore.
Saat konferensi pers, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, tim-tim pemantau yang ditempatkan di sejumlah titik melaporkan ketinggian hilal pada Selasa hari ini berada pada minus 5 derajat selama 36 menit sampai minus 4 derajat 39 menit.
Ketinggian tersebut belum memenuhi syarat memasuki bulan baru, dari Ramadan ke Syawal. Dengan begitu bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari.
Dengan demikian pula, umat Islam menggenapkan puasa Ramadan sehari lagi, hingga total berpuasa 30 hari.
Berdasar pengumuman tersebut umat Islam dapat melakukan takbiran pada Rabu (12/5) malam dan keesokan harinya melaksanakan Salat Idulfitri.
Diingatkan, pemerintah melalui Kemenag mengimbau agar Salat Idulfitri dilaksanakan di rumah masing-masing, mengingat pandemi Covid-19 masih belum punah.
Pengumuman pemerintah sekaligus menjawab keraguan umat Islam tentang pelaksanaan Idulfitri.
Semula umat Islam menduga Idulfitri maju sehari dari tanggal yang tertera di kalender. Alasannya, Kemenag mengatakan akan menggelar Sidang Isbat pada Selasa. Biasanya sidang digelar sehari sebelum Idulfitri.
Acuan masyarakat, sidang penentuan awal Ramadan. Sidang dilakukan sehari sebelum awal bulan puasa.
Sebagian umat Islam juga beralasan, biasanya puasa Ramadan dilakukan selama 29 hari.
Dengan pengumuman pemerintah, maka puasa Ramadan digenapkan menjadi 30 hari.
Pengumuman juga menggembirakan umat Islam karena tahun ini kompak merayakan Idulfitri di hari yang sama.
Seperti diketahui, Muhammadiyah juga akan melaksanakan Idulfitri pada Kamis 13 Mei 2021, berdasarkan maklumat Pimpinan Pusat.
Organisasi umat Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), juga akan berlebaran pada Kamis 13 Mei 2021.
Hal itu berdasarkan penetapan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) setelah melakukan rukyatul hilal di beberapa lokasi.
Melalui keterangan tertulis, Ketua PBNU KH Said Aqil Siraj mengatakan, dalam rukyatul hilal bil fi’il di beberapa lokasi, termasuk Gedung PBNU di Jalan Kramat Raya 164 Jakarta, tidak berhasil melihat hilal.
Berdasarkan itu pula PBNU menetapkan usia Ramadan 30 hari. ***
Komentar