oleh

PILOT MASKAPAI POPULER DIDUGA TERLIBAT SELUNDUPKAN 180 BURUNG DILINDUNGI DARI PAPUA

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Seorang pilot diduga terlibat aksi penyelundupan 180 ekor burung yang dilindungi tanpa izin. Diduga burung-burung diterbangkan dari Bandara Sentani, Provinsi Papua, ke Bandara Halim Perdanakusuma, DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya telah menetapkan pilot berinisial AS (50 tahun) tersebut sebagai tersangka kasus penyelundupan satwa dilindungi.

banner 336x280

“Kasus penyelundupan satwa yang dilindungi ini diduga terkait dengan jaringan perdagangan satwa antar pulau,” ujar Dirjen Gakkum dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (7/5/2021).

Lebih lanjut Dirjen Gakkum menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan dari Satuan Polisi Militer (POM) Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma mengenai pengiriman ratusan burung dari Sentani Papua ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) KLHK di Jakarta.

Kemudian Balai KSDA meneruskan laporan itu kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Ratusan burung dilindungi yang diselundupkan pilot AS terdiri atas kakatua raja sebanyak enam ekor, nuri kabare lima ekor, kakatua koki satu ekor, perkici paruh jingga 44 ekor, nuri bayan 10 ekor, nuri coklat delapan ekor, cenderawasih kuning besar 16 ekor, cenderawasih mati kawat ekor, dan kasturi kepala hitam 88 ekor.

“Saat ini dari barang bukti 180 burung dilindungi sudah diserahkan dan diamankan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur,” imbuh Dirjen Gakkum.

Menurut Rasio kejahatan perdagangan ilegal dan perburuan satwa liar yang dilindungi masih menjadi ancaman terhadap kekayaan hayati Indonesia, khususnya satwa eksotik tanah air.

Para pelakunya, kata dia, terus megembangkan modus operandi kejahatan, termasuk menggunakan pesawat udara, dan perdagangan secara online secara terorganisir karena melibatkan banyak pihak.

“Dalam beberapa tahun ini, kami telah melakukan 369 operasi dan telah melimpahkan 311 kasus ke kejaksaan untuk disidangkan (P21). Ratusan ribu ekor satwa liar telah diamankan. Kami mengharapkan agar pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” tegas dia. ***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan