Suwawa, monitorkeadilan — Bupati Bone Bolango Provinsi Gorontalo, Hamim Pou, kembali mengeluarkan edaran tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bone Bolango. Kali ini edaran bernomor 200/BKB-POL/ 66/V/2021.
Edaran yang ditandatangani Bupati Bone Bolango Hamim Pou tertanggal 5 Mei 2021 itu, sedikitnya memuat enam hal.
Di antaranya pertama mulai tanggal 12-20 Mei 2021 seluruh aktivitas di obyek wisata di wilayah Kabupaten Bone Bolango baik yang dikelola oleh Pemda maupun yang dikelola oleh masyarakat, baik secara perorangan dan atau secara berkelompok agar dapat dihentikan aktivitasnya untuk sementara waktu sebagai upaya pencegahan perkembangan dan penyebaran Covid 19.
Kedua, tidak melaksanakan acara/kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang dari tanggal 12-20 Mei 2021.
Ketiga, tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya pada hotel, tempat hiburan malam, café, restoran atau tempat keramaian umum lainnya.
Keempat untuk acara keagamaan dapat dilaksanakan di rumah ibadah di wilayah tempat tinggal masing-masing dengan memperhatikan jumlah kehadiran jemaah paling banyak setengah dari kapasitas ruangan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah sebaran covid-19.
Kelima, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Polres Bone Bolango akan melakukan upaya rekayasa lalu lintas dalam rangka menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan di jalan utama di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Keenam, agar edaran efektif dilaksanakan maka aparat TNI/POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja serta Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bone Bolango akan melakukan pengawasan, pemantauan serta penindakan sekaligus dapat membubarkan segala aktivitas yang dinilai bertentangan dengan surat edaran ini.
Edaran tersebut, ditujukan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bone Bolango, dan Camat sekabupaten tersebut.
“Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atasnya disampaikan terima kasih,” kata Bupati Hamim Pou sebagaimana tertuang dalam edaran tersebut. ***
Komentar