Jakarta, monitorkeadilan — Wakil Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli menyatakan Kabupaten Bone Bolango saat ini sudah masuk pada zona hijau Covid-19.
Olehnya itu, warga diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idulfitri berjamaah di masjid sebagaimana biasanya. Akan tetapi, ada syarat dan ketentuan yang harus diikuti dan dipatuhi setiap takmirul masjid.
Di antaranya salat Idulfitri bisa dilaksanakan berjamaah, tetapi tetap dengan standar dan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Kemudian salat Idulfitri bisa dilakukan berjamaah oleh warga yang benar-benar tinggal di wilayah zona hijau atau warga setempat.
“Jadi yang bisa salat Idulfitri berjamaah hanya penduduk setempat yang ada di lokasi zona hijau. Tidak boleh ada warga yang dari wilayah atau kecamatan lain, supaya mudah dipantau,”ujar Wabup Merlan di Kantor Bupati Bone Bolango, Rabu (5/5/2021) dikutip dari infopublik, Kamis (6/5/2021).
Untuk itu, Wabup menyarankan setiap masjid pelaksana salat Idulfitri harus benar-benar ada petugasnya yang ditugaskan untuk mengatur pelaksanaan salat ied dengan standar Prokes Covid-19.
Semua jamaah harus diarahkan untuk mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Mereka harus kita atur berdirinya dimana dan jaraknya seperti apa. Hal ini tentu butuh keseriusan daripada penyelenggara maupun petugas pelaksana salat Idulfitri di setiap masjid.
“Harus benar-benar teliti dan harus benar-benar komitmen untuk menerapkan Prokes Covid-19,” kata Wabup Merlan.
Wabup pun menegaskan jangan kita petugas justru sudah ambil posisi tempat salat lebih dulu. Sementara masyarakat maupun jamaah yang datang dibiarkan mengatur dirinya sendiri, ini tidak bisa.
Kita harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Kita tidak boleh lengah, karena zona hijau, lalu kemudian bereuforia.
“Kemudian kita lupa, karena dikhawatrikan jangan sampai akan menimbulkan klaster baru Covid-19,” tegas Merlan. ***
Komentar