oleh

SATGAS : PERJALANAN DIBOLEHKAN SEBELUM 5 MEI, INI SYARATNYA

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Di masa pengetatan mulai 22 April hingga 5 Mei 2021, aktivitas perjalanan masyarakat masih dibolehkan.

Hal itu ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Kamis (29/4).

banner 336x280

“Semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan dengan pengetatan mobilitas melalui syarat hasil negatif Covid-19 yang berlaku 1×24 jam,” kata Wiku.

Setelah masa pengetatan, Wiku menyebut periode larangan mudik mulai diberlakukan 6-17 Mei 2021. Kegiatan perjalanan hanya dibolehkan untuk kepentingan pekerjaan, urusan mendesak keluarga.

Kebijakan pelonggaran juga berlaku bagi nonmudik lainnya dengan kewajiban menyertakan surat negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang terkait.

“Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan,” katanya.

Terkait kegiatan pariwisata pada periode larangan mudik, Wiku mengatakan hanya bisa dilakukan di kabupaten atau kota asal domisili atau dalam satu kawasan aglomerasi masing-masing. Sebab, perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan.

“Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah pengunjung,” tukasnya.

Sementara untuk tanggal 18-24 Mei 2021, Wiku menjelaskan kebijakan akan kembali diberlakukan peraturan sesuai periode peniadaan mudik atau pengetatan dengan syarat. ***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan