oleh

JOKOWI SUDAH TEKEN PP THR, ASN DAN PENSIUNAN TERIMA H-10 LEBARAN

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Kabar gembira ini pasti disambut hangat kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Kalangan tersebut, termasuk TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, dan penerima pensiun akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 10 hari sebelum Idulfitri, atau biasa disebut H-10 Lebaran.

Tidak lama kemudian kalangan tersebut menerima gaji ke-13.

banner 336x280

Kepastian tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan gaji ke-13. PP yang berlaku bagi kalangan PNS, ASN, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, dan penerima pensiun telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (28/4) kemarin.

Dalam PP diatur, THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum Lebaran. Sedangkan, gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur presiden Kamis (29/4/2021) siang, di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Presiden mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

“Dan, bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” sambung Presiden.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri.

“Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden.

Saat menyampaikan keterangan pers, Presiden didampingi Ketua DPR Puan Maharani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. ***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan