oleh

INDONESIA NYATAKAN KKB ADALAH TERORIS

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Menyikapi banyaknya penyerangan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri, pemerintah akhirnya menyatakan KKB Papua sebagai teroris dan akan dihadapi layaknya penyebar teror lainnya.

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018,” ungkap Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (29/4).

banner 336x280

“Yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan untuk menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme,” ujarnya

“Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional,” sambung mantan Menteri Pertahanan tersebut.

Berdasarkan definisi tersebut, kata Mahfud, kelompok kriminal bersenjata Papua dan organisasi yang menaungi terindikasi melakukan tindakan terorisme.

“Dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” sambung Mahfud Md.

Mahfud juga meminta kepada seluruh aparat keamanan untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada seluruh anggota KKB Papua.

“Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri-TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” tegas Mahfud Md. ***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *