oleh

PEMKAB SORONG LARANG ASN MUDIK LEBARAN

banner 468x60

Sorong, monitorkeadilan — Wakil Bupati Sorong Suka Harjono menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat, melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan mudik Lebaran 2021 Masehi.

Usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dilakukan menggunakan cara konferensi video, Rabu (21/4), menyampaikan bahwa larangan mudik lebaran dilakukan untuk menekan laju kasus Covid-19.

banner 336x280

Wakil Bupati dan Kapolres Sorong mengikuti kegiatan konferensi video yang dipusatkan di ruang rapat Polres Sorong.

Penertiban terhadap keluar-masuknya orang, menurut wakil bupati, dapat diharapkan turut mencegah penyebaran Covid-19.

Sesuai kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat, pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, di wilayah Papua Barat pun jalur transportasi udara maupun laut akan ditutup. Menurut Wakil Bupati Sorong hal itu pun dapat diharapkan mencegah penyebaran Covid-19 ke wilayah Papua Barat.

“Kawasan-kawasan wisata, dimana tempat terjadinya kerumunan massal di saat liburan lebaran akan kita tertibkan semuanya,” tambah Suka Harjono.

Terpisah, Kapolres Sorong AKBP Robertus A. Pandiangan menegaskan, untuk mendukung kebijakan larangan mudik lebaran pihaknya akan menggelar operasi ketupat.

“Namun, sementara ini kita di daerah masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” katanya. ***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *