Jakarta, monitorkeadilan — Memprihatinkan. Digaji oleh negara tapi banyak aparatur sipil negara (ASN) diduga justru berafiliasi dengan kelompok-kelompok berpaham radikalisme.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sempat merilis keterangan setiap bulan memecat dan menon-job-kan 30-40 ASN yang terpapar paham radikalisme, termasuk diturunkan pangkat dan dijatuhkan sanksi lainnya.
Fenomena itu mendorong Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin untuk mendesak agar KemenPANRB menindak tegas ASN yang terbukti berafiliasi dengan jaringan terorisme.
Kami mendorong Kementerian PAN-RB dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk bersinergi dalam melakukan pemetaan atas keterpaparan ASN terhadap paham radikalisme,” terang Azis dalam keterangan pers yang dikutip dari Parlementaria, Rabu (21/4).
Politisi Partai Golkar ini juga mendesak Pemerintah segera melakukan koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk melakukan langkah antisipasi, pengawasan serta memastikan ASN maupun pegawai di lingkungan K/L terhindar dari paparan paham radikalisme.
“Lakukan kembali koordinasi dengan BNPT bersama Densus 88 untuk melakukan evaluasi terhadap strategi penanganan teroris dan ekstremis mengingat paham radikalisme terus meluas dan menebar serta tidak pandang bulu,” pinta legislator dapil Lampung II itu.
Selanjutnya, mendorong KemenPAN-RB, BKN dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan sosialisasi secara masif akan bahaya paham radikalisme kepada ASN. Terakhir Azis mendorong pejabat pembinan Kepegawaian seluruh K/L untuk melakukan pembinaan terkait nasionalisme mengenai kecintaan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemahaman anti radikal serta meningkatkan kedisiplinan pegawainya.
“Langkah ini harus intens dilakukan sehingga dengan dasar yang kuat diharapkan ASN dan pegawai di lingkungan K/L tidak akan mudah tergoda ajakan bergabung dengan kelompok teroris,” terang Azis Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu. ***
Komentar