oleh

POLRI TETAPKAN TERSANGKA, KOMINFO HAPUS KONTEN DIDUGA PENGHINAAN AGAMA PAUL ZHANG

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Terhadap konten media sosial yang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak tegas dan cepat.

Belakangan publik digegerkan konten Youtube yang diduga milik Joseph Paul Zhang, oknum warga masyarakat, yang bernuansa penghinaan terhadap agama tertentu.

banner 336x280

Kominfo langsung melakukan penghapusan terhadap konten tersebut di berbagai platform media sosial (medsos) serta melaporkannya ke penegak hukum.

Sementara itu pihak Polri telah menetapkan Joseph Paul Zhang sebagai tersangka atas dugaan penodaan atau penistaan agama.

“Ya, sudah jadi tersangka ketika dimasukkan sebagai DPO. Untuk penetapannya kemarin, 19 April 2021,” terang Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam siaran pers, Selasa (20/4).

Sebelumnya, dalam forum diskusi melalui zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube miliknya, Joseph mengaku sebagai nabi ke-26. Ia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke polisi.

“Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP,” tegas Rusdi.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan Jozeph sudah keluar dari Indonesia sejak 2018. Ia tercatat keluar Indonesia menuju Hong Kong.

Saat ini tersangka diduga berada di negara Jerman.

Juru Bicara Kementeria Kominfo Dedy Permadi menegaskan, tindakan tegas terhadap Joseph dilakukan agar oknum tersebut mendapatkan efek jera terhadap perbuatan yang telah dilakukannya.

“Kominfo melakukan langkah tegas dan cepat terkait dengan pernyataan yang dilakukan oleh Paul Zhang,” ungkap Dedy yang disiarkan secara virtual melalui Akun YouTube Kominfo TV, Selasa (20/4).

Joseph diduga telah melanggar pasal 28, Juncto 45A Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Konsekuensi dari pelanggaran di atas Paul Zhang mendapat ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan diberikan denda hingga senilai Rp1 miliar.

Dedy juga mengatakan, pihaknya mengerahkan patroli siber di berbagai platform medsos, dan menghapus setiap konten Joseph Paul Zhang yang terindikasi melanggar aturan.

Patroli siber dilakukan selama 24 jam tanpa henti untuk melakukan tindakan tegas terhadap akun yang menggunggah konten Paul Zhang yang kontroversial tersebut.

“Konten-konten yang berisi ujaran kebencian tersebut akan segera diproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan,” katanya.

Kominfo dalam kurun waktu dua hari terakhir telah melakukan blokir sebanyak total 20 konten yang berada di berbagai platform. Secara detail, per Minggu (18/4) sudah dilakukan blokir terhadap 7 konten dan per Senin (19/4) diblokir 13 konten.

Kominfo mengharapkan peran aktif masyarakat untuk mengadukan konten yang melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kemarahan umat tertentu.

“Masyarakat dapat melakukan pelaporan bila melihat konten negatif tersebut melalui situs dapat melaporkannya melalui kanal aduankonten.co.id,” tutur Rudy.

Selanjutnya Rudy minta agar masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Paul Zhang. Sebab, aparat penegak hukum telah melakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam negeri. ***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan