oleh

ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA JUGA AKAN DIVAKSIN, TAPI HARUS PUNYA NIK

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Dapat menularkan penyakit serta memiliki hak yang sama dengan warga masyarakat lainnya, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Hal itu ditegaskan uru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi. Menurutnya vaksin merupakan hak setiap warga negara Indonesia, termasuk ODGJ.

banner 336x280

“Kami pastikan akan mendapatkan haknya,” ujar Siti Nadia melalui diskusi daring yang disiarkan melalui YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia, Senin (19/4).

Kendati demikian, Nadia menuturkan tiap ODGJ yang akan menerima vaksin harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Sebab, salah satu syarat untuk mendapatkan vaksin harus tercatat kependudukannya oleh negara dan ini berlaku untuk semua warga.

“Saya rasa, meski pun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia tetap salah satu warga negara Indonesia dan pasti ada NIK-nya juga,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menjelaskan vaksin Covid-19 nantinya akan diberikan kepada ODGJ yang dirawat di rumah sakit maupun di luar rumah sakit. Namun, tidak mencakup ODGJ yang berada di jalanan.

“Semuanya didata, baik yang dirawat di rumah sakit ataupun di rumah. Tapi yang dirawat di rumah sakit di sini akan lebih terdata ya. Sementara untuk yang di jalanan, ini nanti akan dimasukan ke panti rawat oleh Dinas Sosial, kemudian baru didata dan dicari keluarganya,” jelas Safrizal.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan