Jakarta, monitorkeadilan — Pandemi penyakit menyebabkan malam lebaran tahun ini lebih sunyi dari biasanya. Pasalnya pemerintah melarang kegiatan takbir keliling, dengan alasan berpotensi menimbulkan kerumunan yang dapat menjadi klaster penularan Covid-19.
Biasanya malam lebaran diramaikan dengan takbiran oleh masyarakat, baik di masjid maupun di jalanan dengan melakukan arak-arakan maupun konvoi kendaraan.
Karena takbir keliling dilarang, maka kegiatan takbiran hanya terpusat di masjid dan musala.
Larangan melakukan kegiatan takbir keliling diumumkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers, Senin (19/4).
“Kita tahu takbiran ini jika dilakukan dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid-19,” ungkap Menag.
”Takbir keliling kita tidak perkenankan,” tandas menteri.
Larangan hanya berlaku untuk kegiatan takbir keliling. Sedangkan takbiran di malam Idulfitri tetap diperkenankan, tetapi hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala. Itu pun tidak boleh melebihi kapasitas maksimal 50 persen dari luas ruangan masjid atau musala.
“Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Yaqut juga menyinggung soal larangan mudik. Menurut dia, mudik di hari Lebaran hukumnya sunnah. Sementara, menjaga kesehatan hukumnya wajib.
“Kenapa dilarang? Karena mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah. Sementara, menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib,” jelasnya.
“Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah atau mengejar sunnah tapi meninggalkan wajib, itu tidak ada dalam tuntunan agama,” imbuhnya.
Komentar