Jakarta, monitorkeadilan — Umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan tidak perlu ragu menjalani swab test dan PCR.
Menurut Majelis Ulama Indonesia, menjalani swab test dan PCR tidak membatalkan puasa.
Hal itu selaras dengan isi Fatwa MUI nomor 23 tahun 2021 tentang hukum uji usap (Swab Test) untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorim Niam Soleh menerangkan, umat Islam diperbolehkan tes swab untuk mendeteksi virus corona meski pun sedang berpuasa Ramadan.
Tes swab merupakan cara untuk memperoleh bahan pemeriksaan ( sampel ). Swab dilakukan pada nasofaring dan atau orofarings.
Pengambilan ini dilakukan dengan cara mengusap rongga nasofarings dan atau orofarings dengan menggunakan alat seperti kapas lidi khusus.
Adapun PCR adalah singkatan dari polymerase chain reaction. PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus.
Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2. Dibanding rapid test, pemeriksaan RT-PCR lebih akurat. Metode ini jugalah yang direkomendasikan WHO untuk mendeteksi Covid-19.
Tetapi, akurasi ini dibarengi dengan kerumitan proses dan harga alat yang lebih tinggi. Selain itu, proses untuk mengetahui hasilnya lebih lama ketimbang rapid test.
Komentar