Jakarta, monitorkeadilan — Meski dilarang mudik, namun masyarakat tidak dilarang bepergian selama lebaran Idulfitri di batas tertentu.
Di wilayah perkotaan tertentu, angkutan umum diperbolehkan beroperasi untuk dipergunakan mobilisasi masyarakat yang hendak merayakan lebaran Idulfitri.
Meski begitu hanya dua moda transportasi yang diperbolehkan. Yakni angkutan darat seperti bus, angkutan kota, dan kereta api.
Untuk meniadakan kemungkinan masyarakat bergerak ke luar kota untuk mudik lebaran, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menutup akses.
Salah satu di antaranya dengan meniadakan transportasi menuju kampung halaman pada masa larangan mudik lebaran, 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan di daerah perkotaan seperti Jabodetabek, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan antar kota tersebut selama masa larangan mudik.
“Menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami tentukan di dalam Permenhub tadi, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan,” ungkap Budi dalam keterangan, Jumat (9/4).
Adapun wilayah perkotaan selain Jabodetabek yang diperbolehkan di antaranya Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Kemudian, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
Lalu, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan juga Maros.
“Jadi, kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan pembatalan frekuensi dan pembatasan jam operasional,” tegas Budi.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyebut Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.
Adapun, aturan tersebut mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Pelarangan operasional ini berlaku untuk semua moda transportasi, mulai darat, laut, udara, hingga kereta api.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” tutur Adita. ***
Komentar