Jakarta, monitorkeadilan — Angin segar akhirnya berembus dan melegakan para pekerja seni yang sempat tak dapat beraktivitas lantaran terjadi pandemi Covid-19. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) akhirnya memperbolehkan pertunjukan kesenian.
Selama pandemi berbagai tempat seni pertunjukan ditutup. Kebijakan itu menimbulkan dampak hilangnya hiburan bagi masyarakat. Di sisi lain penutupan tempat pertunjukan menyebabkan para pelaku seni kehilangan pendapatan.
Kreativitas para pelaku seni pun langsung merosot, karena ketiadaan ruang berekspresi.
Padahal tanpa larangan pertunjukan, banyak pelaku seni di nusantara mengalami persoalan rumit terkait eksistensi kesenian dan kebudayaan masing-masing. Antara lain jumlah permintaan pertunjukan yang sepi gara-gara serbuan aplikasi media sosial yang kian meraja lela.
Pada saat yang sama masyarakat pun kian terpengaruh budaya praktis, sehingga lebih banyak rakyat yang mengundang kesenian instan untuk menghibur acara hajatan. Padahal dahulu hajatan warga merupakan momen kesenian yang menghibur sekaligus menuturkan kearifan lokal.
Kalangan DPR RI pun mengapresiasi Kementerian Parekraf yang membolehkan kembali pertunjukan kesenian.
“Kami mengapresiasi atas koordinasi efektif (Kementerian Parekraf) dengan Kapolri yang semoga dan ini sudah dimulai, kita apresiasi setinggi-tingginya,” ucap Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Kamis (25/3).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, pertunjukan di berbagai level termasuk kegiatan rutin tahunan dapat digelar sejak Juli mendatang.
Pembukaan keran pertunjukan seni dipastikan akan membuat pariwisata Indonesia mengalami reborn, imbuh politisi dapil Jawa Barat VII tersebut.
Syaiful Huda berharap kebijakan Kementerian Parekraf tersebut disambut antusias kalangan pekerja seni dengan mempersiapkan pertunjukan-pertunjukan berkualitas yang menghibur, mempesona, sekaligus menyampaikan pesan-pesan berbau kearifan lokal. ***
Komentar