oleh

WAH, ADA OKNUM KUA LAKUKAN PUNGLI, KEMENAG SIAP TINDAK TEGAS

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Memprihatinkan. Praktek haram memungut pungutan liar (pungli) ternyata juga berlangsung di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA). Jika tidak, tentu Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muharam Marzuki tidak melontarkan ancaman kepada oknum koruptor di lingkup KUA.

Dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan KUA di Jakarta, Rabu (24/3), Muharam menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada KUA yang melakukan pungutan biaya di luar ketentuan.

banner 336x280

“Apabila kami mendapat laporan, kami tindak. Ini harus menjadi perhatian setiap Kepala KUA,” tuturnya lagi menegaskan, seperti dilaporkan portal Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta di hari yang sama.

Dikutip dari portal tersebut, Muharam melanjutkan, dirinya perlu menegaskan komitmen tersebut. Alasannya, pesan itu berkaitan dengan kredibilitas dan nama baik Kemenag.

Meskipun, praktek pungli itu dilakukan di pelosok, laporannya tetap sampai ke pusat. Karena itu, menurutnya, jangan sampai petugas dan kepala KUA melakukan pungli.

“Kami minta petugas di KUA untuk hati-hati. Jangan ada lagi istilahnya KUA mungut-mungut uang,” ungkap Muharam tanpa merinci jenis dan jumlah pungli yang dimaksudnya.

“Ini kan kenapa nikah Rp600 ribu di hari libur dan Rp 0,- (gratis) di KUA pada hari kerja itu. Dulu sebelum ada aturan ini, terjadi banyak pungutan,” lanjutnya.

Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama (Depag) berlaku beberapa ketentuan.

Pertama, nikah atau rujuk di kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0, alias gratis.

Kedua, nikah atau rujuk di luar kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Ketiga, bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif: Rp 0,- alias gratis.

Namun dengan syarat, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah atau lurah yang diketahui oleh Camat.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan