oleh

PENIPU BERKEDOK LOWONGAN KERJA DI BANK AKHIRNYA DITANGKAP POLISI

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Di zaman susah karena semua sektor terpengaruh pandemi Covid-19, memiliki pekerjaan merupakan dambaan setiap orang.

Pekerjaan sudah tentu menjanjikan penghasilan bulanan yang dapat diharapkan menutupi kebutuhan sehari-hari.

banner 336x280

Apa lagi jika dapat memiliki pekerjaan atau berkarir di lingkungan Bank Negara Indonesia (BNI). Selain merupakan jaminan penghasilan, juga dapat dibanggakan.

Sayangnya peminat karir di BNI perlu berhati-hati. Salah-salah tertipu informasi tentang lowongan pekerjaan, sudah begitu dikuras pula duitnya.

Duit yang dikuras dari pelamar kerja, tidak tanggung-tanggung. Terungkap, penipuan lowongan kerja di BNI meminta uang transportasi senilai Rp1,7 juta per orang.

Diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (25/3), tersangka penipuan berkedok rekrutmen pekerja bank BNI saat ini telah ditangkap di daerah Sulawesi Selatan, Sabtu (19/3).

“Satu orang berhasil diamankan dengan inisial MTN, ditangkap di daerah Sulawesi Selatan pada Sabtu kemarin, yang melakukan aksi penipuan berkedok lowongan pekerjaan Bank BNI,” papar Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif tersangka melakukan penipuan tersebut karena terdesak ekonomi.

“Pengakuannya dia mulai awal tahun 2020 lalu, dengan motif faktor ekonomi,” sambung Yusri.

Dalam menawarkan lowongan pekerjaan tersangka menambahkan syarat berupa uang transportasi yang harus disiapkan para pelamar senilai Rp 1,7 juta.

“Ini dari pihak BNI, terdapat 20 orang korban yang telah melapor karena dirugikan senilai Rp 1,7 juta yang telah dikeluarkan agar bisa diterima bekerja di bank tersebut,” jelas Yusri.

“Dengan demikian, jika ditotal secara keseluruhan tersangka telah meraup untung senilai Rp 40 juta dari para korban,” lanjutnya.

Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan