Karawang, monitorkeadilan — Tidak memenuhi persyaratan karantina, Kementerian Pertanian musnahkan 108 ton jahe impor. Dari jumlah tersebut sebanyak 54 ton berasal dari Myanmar, sisanya dari Vietnam.
Jahe impor dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karantina karena terdapat kontaminan tanah pada media pembawa komoditas pertanian tersebut.
“Ini tentu sudah melalui kajian dan hasil analisa resiko, ini tindakan karantina terbaik yang bisa kita lakukan guna melindungi sumber daya pertanian kita,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil yang mewakili Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memimpin tindakan pemusnahan di Karawang (22/3).
Tindakan tegas dilakukan untuk melindungi produktivitas jahe nasional. Sebab tanah dari negara asal dapat saja mengandung hama sejenis nematoda Xiphinema yang termasuk golongan OPTK A1 (belum ada di Indonesia).
Jika dibiarkan, dapat saja hama menyerang dan merusak pertanaman jahe nasional.
“Maka dengan kemampuan produksi jahe nasional yang ada, kerugian pada tingkat produksi ditaksir mencapai Rp 3,4 triliun. “Ini belum termasuk biaya upaya eliminasi, yang bisa memakan waktu entah berapa tahun, dan biaya ekonomi lainnya yang harus ditanggung, inilah hitung-hitungan yang harus kita jaga,” ungkap Jamil.
Masih menurut Jamil, sesuai arahan Mentan, pihaknya berkomitmen menjalankan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut sekaligus menyelenggarakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan dalam satu sistem dengan berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, perlindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi dan kelestarian.
Komentar