Jakarta, monitorkeadilan — Dua unit Kapal Ikan Asing (KIA) asal Malaysia ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Menurut Direktur Operasi Laut (Diropsla) Bakamla RI, Laksma Bakamla Suwito, kedua KIA ditangkap karena hendak mencuri ikan di Selat Malaka, Perairan Pulau Rupat Provinsi Riau.
Penangkapan dilakukan Kapal Bakamla KN Bintang Laut 401.
Petugas Bakamla juga mengamankan 10 anak buah kapal yang memiliki kapasitas muatan sekitar 500 kilogram ikan campuran di dalamnya.
“Sebelumnya KN Bintang 401 telah mendapatkan kontak mencurigakan saat sedang melakukan patroli,” ungkap Suwito dalam keterangan, Kamis (25/3).
“Setelah didekati, kemudian ditemukan KIA Malaysia yang menangkap ikan tanpa izin, mereka sedang menarik jaring ikan,” sambungnya.
Usai kedapatan tengah mencuri ikan di Selat Malaka oleh tim patroli Bakamla, KIA Malaysia tersebut sempat memutus jaring dan berusaha untuk melarikan diri. Namun, dengan adanya kesigapan dari petugas KN Bintang Laut 401, upaya dua unit kapal tersebut dapat dihentikan.
Diketahui lebih lanjut, saat ini pihak Bakamla sedang gencar melakukan operasi patroli rutin di beberapa pelabuhan dan perairan Indonesia, tak hanya untuk menangkap kapal asing tapi juga mencegah peredaran dan pengiriman segala jenis narkotika melalui jalur laut.
Komentar