oleh

WAH, KARTU VAKSINASI COVID-19 BELUM BOLEH JADI SYARAT PERJALANAN

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Tidak seperti anggapan masyarakat. Bukti vaksinasi berupa sertifikat vaksinasi Covid-19 ternyata tidak dapat dipergunakan sebagai syarat boleh melakukan perjalanan secara bebas.

Sebagaimana diketahui, proses vaksinasi secara massal telah dilakukan sejak awal Februari 2021 lalu. Sebagai salah satu bukti, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun memberikan sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin.

banner 336x280

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan sertifikat vaksin Covid-19 yang diberikan itu belum bisa dijadikan sebagai syarat melakukan perjalanan.

“Karena kan kita semua tahu, kita masih berhadapan dengan pandemi Covid-19. Dan, saya tegaskan sertifikat vaksin tersebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan,” tutur Nadia dalam siaran persnya secara virtual, Selasa (16/3).

Lebih jauh Siti Nadia memaparkan, walaupun memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19, bagi pelaku perjalanan tetap diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan tes Covid-19. Alasannya, siapapun yang sudah menerima vaksin, masih memiliki resiko untuk tertular virus Covid-19.

“Inilah yang wajib diketahui, walaupun sudah melewati proses vaksinasi Covid-19 bukan berarti sertifikat vaksinasi tersebut bisa diberlakukan atau digunakan untuk pelaku perjalanan,” terangnya.

Ia menambahkan, terkait dengan pelaku perjalanan yang akan melaksanakan ibadah Haji, kemungkinan besar akan diminta syarat berupa vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Selain vaksin influenza dan meningitis yang memang wajib dilakukan oleh calon jamaah haji dan umrah. Kemungkinan Pemerintah Arab Saudi akan menambahkan satu syarat lagi yakni vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk bisa melakukan perjalanan umrah dan ibadah haji nanti,” jelas Nadia.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan