oleh

KOMISI I DPR SETUJU KKB DI PAPUA DISEBUT TERORIS AGAR DIKEJAR APARAT

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Masalah definisi disebut menyebabkan penindakan terhadap Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di Papua berlangsung lamban.

Sebagaimana diketahui, dua institusi penegakan hukum yakni Polri dan TNI memiliki sebutan terhadap kelompok tersebut.

banner 336x280

Polri menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sedangkan TNI menyebut Kelompok Separatis Bersenjata (KSB).

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengungkapkan pihaknya mendukung wacana soal Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, disebut sebagai teroris.

Definisi tersebut diharapkan memicu sikap tegas dari aparat keamanan sekaligus penegak hukum.

“Saya sangat setuju dan mendukung wacana Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, disebut sebagai pelaku terorisme,” terang Bobby Adhityo di Jakarta, Rabu (17/3), dikutip dari portal Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/3).

Dia beralasan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) atau KSB (Kriminal Separatis Bersenjata) atau KKSB (Kelompok Kriminal Seperatis Bersenjata) dapat disebut pelaku terorisme karena aksi teror mereka meresahkan masyarakat.

Seperti menebar ancaman, menyandera, membakar, membunuh, memperkosa, menyiksa dan menculik warga sipil, dengan motif politik.

“Tindakan KKB tersebut sudah seperti teroris,” tegasnya.

“Ini bisa menjadi konstruksi sosial politik penengah di mana kriminal dengan sedikit persenjataan adalah wewenang polisi. Sedangkan separatis adalah penanganan secara militer dilihat dari motif,” kata anggota Komisi I tersebut.

Menurut politikus Golkar itu, meredefinisi KKB dan KSB di Papua merupakan bagian dari upaya penanggulangan aksi kekerasan di Papua secara komprehensif dan terstruktur.

“Dengan adanya redifinisi tersebut bisa mempercepat upaya menurunkan tensi ketegangan di Papua dan mempertahankan keutuhan NKRI, sehingga kedamaian di tanah Papua akan segera terwujud,” harapnya.

Sementara itu, pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta melanjutkan, hari ini belum ada definisi tunggal terhadap kelompok bersenjata di Papua. Polri menggunakan istilah KKB dan TNI menggunakan istilah KSB.

“Jika mengacu pada UU No 5 Tahun 2018, Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Oleh karena itu, kelompok pengacau di Papua sudah layak disebut teroris,” urainya melanjutkan.

“Harusnya mengatasi kelompok bersenjata tersebut tidak tergantung definisi tetapi demi keselamatan rakyat dan tegaknya NKRI,” katanya.

Namun demikian, lanjut Stanislaus, diperlukan aksi komprehensif pemerintah dalam melakukan pendekatan dan perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai aspek, dan secara paralel, juga diperlukan aksi penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata.

“Jika DPR menjadikan keselamatan rakyat dan tegaknya NKRI sebagai prioritas tentu tidak akan membiarkan persoalan ini terlalu lama menjadi perdebatan,” pungkasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan