oleh

BEGINI CARA POLISI NGUBER PENYEBAR KEBENCIAN DAN SARA DI GRUP WHATSAPP

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Kabar kepolisian dapat melakukan tindakan terhadap percakapan di grup WhatsApp (WA) yang ditengarai mengumbar kebencian, fitnah, dan SARA, ternyata memang benar.

Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, percakapan di grup WhatsApp dapat dipantau oleh virtual police.

banner 336x280

Meski begitu bukan berarti kepolisian menyadap WA.

Tindakan dapat dilakukan kepolisian berdasarkan laporan anggota grup yang menyertakan screenshoot berisi ujaran yang dipersoalkan.

Berdasarkan laporan itu kepolisian melakukan pelacakan akun.

Meski dapat melakukan tindakan, Ahmad Ramadhan menegaskan polisi mendahulukan peringatan kepada pemilik akun yang menyebarkan kebencian maupun fitnah.

“Misalnya ya ada (ujaran kebencian, fitnah, dan SARA) di grup itu. Kemudian ada yang melapor ke polisi, dia screenshoot dong. Terus akunnya dilacak,” ujar Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (12/3).

Ditegaskan, platform apa pun termasuk WA dapat dipantau virtual police.

“Apapun bentuk platformnya, sudahlah jangan berpikir WhatsApp aman kita. Jangan, artinya kita sampaikan semua bisa kena,” tuturnya menegaskan.

“Jangan berpikir, kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Nggak!,” tambah Ahmad.

“Jangan sampai postingan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana bagi yang memposting tersebut. Dan tentu efeknya yang kita cegah. Efek dari postingan tersebut akan menjadi SARA, dan lain-lain koreksi itu, bukan sadap,” tegasnya lagi.

“Jadi kita tidak menyadap, menyadap kan diam-diam. Virtual police kan terang-terangan,” tandasnya. ***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan