Jakarta, monitorkeadilan — Gara-gara pamer plat kendaraan TNI palsu di media sosial, seorang ibu rumah tangga di Bandung berurusan dengan militer.
Wajahnya memang cantik. Kulitnya putih bersih. Sayangnya ibu rumah tangga di Bandung berinisial RHK alias Pooja, mengunggah konten di TikTok dan mengaku kendaraan berplat militer tersebut milik suaminya. Namun ternyata plat kendaraan dinas Markas Besar TNI tersebut diperoleh dengan tidak syah, bahkan palsu.
Di aplikasi TikTok, unggahan Pooja cukup populer.
Kemarin Rabu (3/3) malam, POM TNI di Bandung mengkandangkan kendaraan yang ternyata milik sipil namun dipasangi plat kendaraan dinas TNI tersebut.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto menerangkan, wanita berinisial RHK alias Pooja telah mengakui kendaraan yang diunggahnya merupakan mobil pribadi yang dipasangi plat nomor TNI palsu alias bodong.
Edys juga membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap warga Bandung, Pooja.
“Sekitar pukul 23.30 WIB, Puspom TNI dan anggota Lidpam Pomdam III/Siliwangi, serta Lidpam Denpom III/5 Bandung, beserta Satlak Gakkum Wal Denpom III, telah mengamankan kendaraan sipil beserta dengan pelaku yang menggunakan plat nomor dinas TNI,” ujar Edys, dikutip dari portal Kepolisian Daerah Metro Jakarta, Jumat (5/3).
Lebih jauh Edys menjelaskan bahwa saat ini POM TNI sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk dilakukan pengembangan.
“TNI terus mendalami mengapa yang bersangkutan bisa menggunakan plat nomor TNI palsu tersebut dan hasilnya akan disampaikan. Bila nanti dari hasil penyelidikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku ditemukan unsur pidana maka TNI akan melimpahkan kasusnya ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat,” pungkasnya.
RHK alias Pooja saat diperiksa mengaku bahwa kendaraan tersebut adalah mobil pribadinya dan mengakui kalau plat yang digunakan palsu. Ia mendapatkannya dari seorang bernama Aji Nugraha dengan membayar 1,5 juta rupiah pada bulan September tahun lalu (2020).
Pelaku juga mengatakan membuat konten di TikTok untuk memperlihatkan ke salah satu netizen bahwa dirinya telah menikah dengan seorang pejabat di lingkungan TNI. Kenyataannya plat nomor tersebut adalah palsu dan tidak terdaftar di Denma Mabes TNI.
Pooja telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas kendaraan (surat) ancaman hukuman enam tahun penjara; dan UU No. 22/2009 tentang lalu lintas. Ia tidak memasang plat nomor asli yang sah dan diancam dengan ancaman hukuman dua bulan penjara.
Komentar