oleh

HATI-HATI, INI RISIKO UNGGAH KARTU VAKSINASI KE MEDSOS VERSI MENKOMINFO

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Setiap warga negara wajib mewaspadai potensi pencurian data pribadi untuk tujuan tertentu.

Pencurian data pribadi dapat dilakukan pihak tertentu dan dimanfaatkan dalam pelanggaran hukum hingga pidana kejahatan.

banner 336x280

Karena itu masyarakat yang memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 diminta tidak mengunggah tanda telah mendapatkan vaksinasi tersebut ke media sosial secara sembarangan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menjelaskan, dalam sertifikat vaksinasi tertera QR Code yang bersifat rahasia.

Dalam QR code tersebut terdapat informasi tentang nama, tanggal lahir hingga nomor induk kependudukan, termasuk riwayat penyakit.

Seharusnya, kata Menkominfo, kartu vaksinasi diperlukan untuk laporan kesehatan karyawan di sebuah perusahaan atau ketika menggunakan layanan kesehatan atau transportasi umum.

“Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi. Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu,” kata Menkominfo di Jakarta, Kamis (4/3).

“Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial,” pesan Menkominfo sebagaimana portal Kepolisian Daerah Metro Jakarta, Jumat (5/3).

Menteri Johnny G. Plate menganjurkan agar pemilik kartu vaksinasi lebih bijak bermedia sosial. Sebaiknya, lanjut Menteri Kominfo, kartu digunakan untuk kepentingan yang sudah diotorisasi.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan