oleh

HINDARI KESAN KRIMINALISASI, KAPOLRI JANJIKAN PENDEKATAN HUMANIS TERAPKAN UU ITE

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE), kepolisian kerap dituding melakukan pelanggaran hak azasi manusia.

Kepolisian pun sering disebut melakukan kriminalisasi dengan memanfaatkan pasal-pasal karet yang terdapat dalam UU ITE.

banner 336x280

Namun kini masyarakat, terutama pengguna media sosial, boleh bernafas lebih lega. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berniat memerintahkan anak buahnya bersikap selektif dalam penegakan hukum menggunakan UU ITE.

Di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/2), Kapolri membeberkan niatnya mengaplikasi program Presisi Polri dengan mengedepankan pendekatan humanis.

Dengan cara tersebut Jenderal Listyo berharap stigma masyarakat terkait penerapan pasal karet dalam UU ITE dapat diperbaiki.

Jenderal polisi itu juga menekankan, kepolisian akan lebih memperhatikan masalah-masalah hak azasi manusia dalam penegakan hukum yang menggunakan UU ITE. Caranya dengan mengedepankan keadilan dan keseimbangan, serta mendahulukan edukasi bersifat persuasi.

Kapolri berharap, restorasi justice di lingkup kepolisian membuat korp tersebut tidak lagi lekat dengan isu kriminalisasi masyarakat.

“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan Pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor. Atau lebih dikenal dengan istilah kriminalisasi dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depannya,” jelas Sigit seperti dilaporkan portal milik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Jakarta.

Sigit pun berharap dengan melakukan itu, penggunaan ruang siber oleh masyarakat akan berjalan lebih baik namun sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.

“Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kami jaga dengan baik, ruang digital bisa kami jaga edngan baik dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yagn tentunya nanti akan kami kedepankan terkait dengan hal tersebut,” pungkasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan