Jakarta, monitorkeadilan — Kalau ada kabar yang menyebut vaksinasi mandiri Covid-19 dapat dilakukan swasta, pasti hoaks. Hingga saat ini Kementerian Kesehatan memastikan tidak ada pihak swasta yang mendapat ijin melakukan vaksinasi mandiri.
Hal itu seperti dijelaskan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Senin (15/2).
Selain mengungkap vaksinasi mandiri Covid-19 tidak dilakukan swasta, Siti Nadia juga menerangkan bahwa kelompok prioritas yang tengah hamil tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19.
Beda halnya dengan ibu menyusui. Seorang ibu yang sudah melahirkan dan tengah menyusui sangat layak memperoleh vaksinasi Covid-19.
Tentang kepastian swasta tidak dapat melakukan vaksinasi, Siti Nadia menunjuk Peraturan Presiden (Perpres) 14/2020. Menurutnya Perpres tersebut tidak mengatur badan swasta dalam vaksinasi mandiri, meski dengan alasan gotong-royong untuk membantu Kementerian Kesehatan.
“Jadi, mohon ditunggu saja karena memang kita belum membuat kebijakan mengenai vaksin gotong royong. Semua masih dalam proses internal dan berdiskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga,” papar Nadia.
Sementara, ibu-ibu jika ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 terpaksa harus menunda kehamilannya.
“Setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tentunya pasangan usia subur dapat merencanakan kehamilannya,” demikian pernyataan resmi Siti Nadia, melalui siaran pers.
Sedangkan ibu menyusui, menurut Nadia, bisa menerima vaksinasi Covid-19. Seorang ibu yang sudah melahirkan dan tengah menyusui sangat layak memperoleh vaksinasi Covid-19.
“Tidak ada kriteria berapa lama menyusui tetapi begitu dia sudah melahirkan dan mulai menyusui, maka dia layak mendapatkan vaksinasi,” sambungnya. ***
Komentar