Jakarta, monitorkeadilan — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan Kabupaten Sorong Papua Barat mendapat kenaikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sebesar 30 persen lebih.
Hal itu diungkap Mendikbud saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong, Papua Barat, Rabu (10/2).
Dalam kesempatan itu Mendikbud mengungkapkan mulai tahun 2021 besaran BOS Reguler antar daerah tidak lagi sama.
Dana BOS menyesuaikan sejumlah faktor penentu yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
“Penyesuaian besaran Dana BOS Reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T),” ujar Mendikbud.
Lebih lanjut, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan satuan biaya yang ditetapkan Kemendikbud. Namun ada pengecualian bagi sekolah di daerah 3T.
“Bagi sekolah di daerah 3T, meskipun siswanya kurang dari 60 orang, jumlah siswa tetap dihitung 60 orang,” ujarnya.
Dengan menggunakan regulasi baru tersebut, lanjut Mendikbud, Kabupaten Sorong dipastikan bakal mendapatkan kenaikan Dana BOS Reguler lebih dari 30 persen.
“Dana BOS Reguler di daerah 3T akan lebih besar dari daerah lain. Paling tinggi, ada yang mendapat tiga kali dari yang didapatkan pada tahun 2020. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerataan pendidikan,” ujarnya.
Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua misalnya, akan menerima kenaikan tiga kali dari yang didapatkan pada tahun lalu.
Mendikbud melanjutkan, kebijakan penyesuaian besaran Dana BOS merupakan lanjutan transformasi pembiayaan pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud dan menjadi prioritas kerja pada 2021.
Komentar