Jakarta, monitorkeadilan — Hari ini insan pers Indonesia berbahagia. Presiden Joko Widodo menyatakan apresiasi atas peran pers di saat pandemi. Presiden juga menyatakan pajak penghasilan insan pers ditanggung pemerintah.
Pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021 secara virtual, Selasa (9/2), dari Istana Negara, Jakarta, Presiden mengatakan pers tetap berdiri di garis terdepan untuk mengabarkan perkembangan situasi dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, menjaga optimisme, serta menjaga harapan.
Presiden juga mengatakan dunia pers turut terpengaruh akibat pandemi Covid-19. Bentuknya berupa masalah keuangan yang mengguncang perusahaan pers.
Untuk membantu masalah tersebut Presiden mengatakan pemerintah telah memasukkan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi awak media ke dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang berlaku sampai bulan Juni 2021.
“Juga untuk industri media, dilakukan pengurangan PPh Badan, kemudian pembebasan PPh (Pasal) 22 impor, dan percepatan restitusi dan insentif, ini juga berlaku sampai Juni 2021. Insentif yang diberikan ke industri lain ini juga diberikan kepada industri media termasuk pembebasan abonemen listrik,” terangnya.
Hadir secara langsung di Istana Negara di antaranya ialah Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Atal Sembiring Depari.
Puncak Peringatan HPN Tahun 2021 mengusung tema “Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi dengan Pers sebagai Akselerator Perubahan”. Peringatan kali ini juga diikuti oleh kurang lebih 5.000 peserta yang hadir secara virtual dari berbagai lokasi.
Acara peringatan dipusatkan di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Komentar