Jakarta, monitorkeadilan — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
PPKM Mikro ini mulai berlaku besok, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Dalam instruksi Mendagri ini, beberapa aturan pokok lebih longgar dibandingkan kebijakan PPKM Jawa-Bali 11 Januari hingga 8 Februari.
Dalam PPKM Mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50 persen, sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.
Sementara, aktivitas belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100 persen selama penerapan PPKM mikro.
Lalu, jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran pun dinaikkan menjadi maksimal 50 persen. Pusat perbelanjaan dan mal pun dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pada PPKM mikro kali ini juga terbuka peluang untuk melakukan perpanjangan dengan melihat perkembangan kasus. Terutama berkenaan dengan empat parameter yang telah ditentukan.
“Mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama empat Minggu berturut-turut,” tulis diktum keempatbelas Instruksi Mendagri.
Daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.
Kemudian, DI Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya.
Selanjutnya, Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar.
Komentar