oleh

DPR MINTA PEMERINTAH BATALKAN POTONGAN INSENTIF NAKES YANG TANGANI COVID-19

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Pemerintah tidak boleh memotong insentif atau tunjangan bagi tenaga medis dan dokter di seluruh fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di Puskesmas, Rumah Sakit, hingga para petugas laboratorium.

Hal itu diungkap Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi dalam siaran pers.

banner 336x280

“Saya meminta pemerintah menganulir keputusan mengurangi pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang menangani langsung pasien Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan,” katanya.

Akhirnya, pengurangan insentif kepada nakes yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19 dibatalkan setelah munculnya berbagai pergolakan terhadap kebijakan tersebut.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani 27 April 2020 menjelaskan insentif perorang perbulan bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta.

Kemudian, jumlah insentif tersebut sempat berubah berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 dengan rincian besaran insentif perbulan tiap orang Rp7,5 juta untuk dokter spesialis Rp6,250 juta, PPDS Rp5 juta, dokter umum dan gigi Rp3,750 juta, bidan dan perawat Rp2,5 juga untuk tenaga kesehatan lainnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan