oleh

LANGGAR PROKES, 172 KANTOR DAN 599 RESTORAN DITUTUP

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Polda Metro Jaya bersikap tegas. Perkantoran maupun restoran yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) ditutup sementara.

Hingga saat ini sebanyak 172 perkantoran dan 599 restoran ditutup. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan perkantoran dan restoran tersebut melanggar prokes.

banner 336x280

Jumlah tersebut terhitung dalam kurun 14 September 2020 sampai dengan 4 Februari 2021.

“Yang ditutup sementara 172 perkantoran dan 599 tempat makan atau minum,” terang Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (5/2).

Penutupan dilakukan lantaran perkantoran dan restoran melanggar aturan melebihi kapasitas dan jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selain restoran dan perkantoran, Polda Metro Jaya juga melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar prokes.

Tercatat, ada 582.481 orang yang melanggar prokes Covid-19 dan telah ditindak selama periode yang sama. Kemudian sebanyak 6.393 orang dikenakan sanksi administratif.

“Sanksi sosial dengan menyapu, pungut sampah, dan ucap Pancasila,” pungkas Yusri.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan