oleh

JIBAKU URUS CORONA INSENTIF NAKES DIPOTONG 50%, DPR SEWOT

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Sudah berjibaku di garis terdepan penanganan Covid-19, tapi Menteri Keuangan memotong insentif para tenaga kesehatan sebesar 50 persen. Kalangan DPR pun angkat bicara.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmat Handoyo mengatakan, Komisi IX DPR RI tegas menolak Surat Keputusan Menteri Keuangan No. S-65/MK.02/2021 perihal pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes).

banner 336x280

Menurutnya pemotongan insentif sebesar 50 persen sesuai SK Menkeu akan melemahkan semangat nakes berjibaku di garda terdepan penanganan Covid-19.

“Itu sudah kita putuskan untuk ditolak. Penolakan itu sudah direspon oleh Menteri Kesehatan yang menyatakan akan berkomunikasi kembali dengan Menteri Keuangan,” urai Rahmat saat ditemui disela-sela kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke RSUP dr. Sitanala, Tangerang, Banten, Kamis (4/2).

Kalaupun Menteri Keuangan berdalih pemotongan insentif itu alasannya adalah fiskal, Rahmat meminta dicarikan solusi lain. Bisa dengan melakukan efisiensi kegiatan di kementerian/lembaga untuk dialokasikan kepada nakes.

“Yang tidak prioritas, alokasikan saja kepada nakes. Itu bisa menjadi satu solusi,” saran politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Anggota lainnya dari Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay menyayangkan keputusan pemerintah menurunkan insentif tenaga kesehatan (nakes) sebesar 50 persen per orang.

Menurutnya keputusan itu tidak selaras dengan perjuangan para nakes menangani pandemi yang kian bertambah. Karena itu menurut Saleh wajar jika para nakes banyak yang merasa kecewa terhadap keputusan tersebut.

Setelah dipotong, insentif yang diterima para tenaga kesehatan tahun 2021 yaitu dokter spesialis saat ini menjadi sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan, peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebesar Rp 6.250.000, dokter umum dan gigi Rp 5.000.000, bidan dan perawat Rp 3.750.000, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000.

Insentif tersebut hanya setengah dari insentif yang diberikan pada tahun 2020 lalu.

Dikatakan, Komisi IX mendesak agar Kemenkes segera menyelesaikan insentif nakes tahun 2020 yang masih belum dibayarkan. Berdasarkan informasi yang ia dapat, masih banyak nakes yang insentifnya belum dibayar. Bahkan, ada yang baru dibayar sampai bulan April, sehingga bulan Mei sampai Desember 2020 belum dibayarkan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan