Jakarta, monitorkeadilan — Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk yang dilarang memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi, di samping warga dari 19 negara lainnya.
Kementerian Luar Negeri RI mengkonfirmasi, larangan tersebut berlaku efektif sejak 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat hingga waktu yang belum ditentukan.
Selain Indonesia, negara lain yang juga dilarang memasuki wilayah Arab Saudi adalah Argentina, Persatuan Emirat Arab (PEA), Amerika Serikat, Brazil, Jerman, Inggris, Jepang, Italia, Pakistan, Irlandia, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, dan India.
Selain memasuki wilayah Arab Saudi, larangan juga termasuk transit di negara kerajaan itu.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan, larangan sebagai bagian dari upaya Kerajaan Arab Saudi untuk mengerem penyebaran wabah virus corona.
“WNI yang telah merencanakan perjalanan ke Arab Saudi dihimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah/Otoritas Arab Saudi,” demikian kutipan pernyataan Kementerian Luar Negeri, sebagaimana dikutip dari laman resminya, Rabu (3/2).
“Informasi terkini kebijakan perjalanan dari berbagai negara dapat pula diakses melalui aplikasi Safe Travel Kemlu,” sambung pernyataan tersebut.
Komentar