Jakarta, monitorkeadilan — Pasar Muamalah kini menarik perhatian. Transaksi jual beli dalam pasar tersebut tidak menggunakan Rupiah, melainkan Dinar dan Dirham.
Pembeli yang tidak memiliki Dinar dan Dirham terlebih dulu menukar Rupiah sebelum bertransaksi.
Dalam video yang beredar, seseorang yang disebut pengelola pasar mengatakan, Pasar Muamalah banyak diminati masyarakat karena selain menghadirkan perasaan tertentu, tetapi juga karena sesuai dengan Sunnah dalam ajaran Islam.
Sejauh ini Pasar Muamalah yang sempat terpantau, setidaknya digelar di daerah Depok dan Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
Di Cirebon Pasar Muamalah digelar di daerah Talun, sedang di Depok di Kelurahan Tahan Baru Kecamatan Beji.
Sejauh ini Pasar Muamalah biasa digelar dua pekan sekali, sejak pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Pasar jenis ini juga menerapkan jual beli cara kuno. Transaksi tidak hanya dapat dilakukan menggunakan uang, tetapi juga dengan cara barter alias tukar-menukar barang.
Alat pembayaran yang sah
Terkait penggunaan Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi jual beli di pasar tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan, mata uang Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Hal ini berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangannya, Jumat (29/1).
“Dalam hal ini, kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” sambungnya.
Komentar