oleh

PERKOSA ANAK TIRI 105 KALI PRIA INI DIGANJAR PENJARA 1.050 TAHUN

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Seorang pria dijatuhi hukuman penjara selama 1.050 tahun ditambah 24 kali cambukan.

Dia dinyatakan telah memperkosa anak tiri berusia 12 tahun sebanyak 105 kali dalam kurun 2 tahun, sejak 2018.

banner 336x280

Atas hukuman sangat berat dari majelis hakim, terdakwa tidak mengajukan banding.

Orang tua kandung korban bercerai pada 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016 silam.

Kantor Berita Bernama/Strait Times menuturkan selama peristiwa naas ini berlangsung, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah. Korban tidak memberi tahu siapa pun tentang pemerkosaan karena terdakwa mengancam akan memukulnya.

Gadis itu baru mengungkap peristiwa memilukan ini setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Putusan majelis hakim ini dibacakan di pengadilan Malaysia pada Rabu (27/1) waktu setempat.

Hakim Ketua Sesi M Kunasundary mengatakan menjatuhkan hukuman sangat berat karena perkosaan tersebut menimbulkan dampak kerugian yang sangat besar kepada korban.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara berat dan cambuk maksimal.

“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menyebabkan trauma seumur hidup bagi korban,” pungkasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan