Jakarta, monitorkeadilan — Penyebab pesawat Sriwijaya Air nomor SJ-182 mengalami kecelakaan maut hingga kini masih misterius.
Semua pihak berharap penemuan black box pada hari ini bakal mengungkap semua selubung misteri.
Salah satu di antara misteri tersebut, apakah pesawat meledak di udara ataukah saat membentur permukaan laut.
Keterangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dapat dijadikan pegangan. Hari ini KNKT menyimpulkan, pesawat masih dalam keadaan utuh saat menghunjam ke laut di perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, mengatakan bahwa simpulan pesawat tidak meledak di udara berdasarkan data-data yang berhasil dikumpulkan. Terutama data serpihak pesawat yang dikumpulkan KRI Rigel.
Besaran wreckage dengan lebar 100 meter dan panjang antara 300-400 meter.
Luas sebaran puing, lanjut Soerjanto, juga konsisten dengan dugaan pesawat tidak meledak sebelum menyentuh air laut.
Dugaan itu pun diperkuat pembicaraan pilot dengan pengatur lalu lintas udara di Bandara.
Berdasarkan pembicaraan, pesawat mengudara pada pukul 14.36 WIB menuju arah barat laut. Kemudian pada pukul 14.40 WIB, pesawat mencapai ketinggian 10.900 kaki.
“Mengindikasikan pesawat masih berfungsi dan mampu mengirim data. Kami menduga mesin masih hidup sebelum membentur air,” terang Soerjanto dalam keterangan, Selasa (12/1).
Laik terbang
Sehari sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat Boeing jenis B737-500 itu memiliki Certificate of Airworthiness dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyebut Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020.
“Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” ujar Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (11/1).
Ditjen Perhubungan Udara menginspeksi SJ-182 pada 14 Desember 2020. Dikutip dari portal Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta, tanggal tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.
Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) atau regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada 24 Juli 2020.
“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ungkap Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Komentar