oleh

SIAP-SIAP, 11 – 25 JANUARI PUSAT BATASI MASYARAKAT LEBIH KETAT

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Daerah dengan tingkat kematian pasien Covid19 di atas rata-rata nasional, harus siap-siap mengalami pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat.

Kebijakan yang dapat disebut intervensi pemerintah pusat tersebut akan diberlakukan sejak 11 hingga 25 Januari.

banner 336x280

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan pembatasan merupakan upaya lebih keras untuk menekan pandemi Covid19.

Usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu (6/1) di Istana Negara, Jakarta, Airlangga menjelaskan bahwa pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu:

– Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen,
– Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen,
– Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta
– Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Kebijakan penerapan pembatasan yang dibicarakan dalam rapat yang juga dihadiri secara virtual oleh para seluruh gubernur se-Indonesia tersebut meliputi:

1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Saat ini penerapan pembatasan dilakukan terhadap wilayah Jawa-Bali karena dinilai memenuhi salah satu parameter.

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” tegas Airlangga.

Ia memaparkan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di DKI Jakarta di atas 70 persen. Begitu juga dengan Banten, di atas 70 persen, dengan kasus aktif di atas nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional.

Jawa Barat-Depok, tingkat keterisian tempat tidur di atas 70 persen. Sementara Jawa Tengah, di atas 70 persen dengan tingkat kasus aktif di atas nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional.

Sementara Yogyakarta, BOR di atas 70 persen, tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional. Kemudian Jawa Timur, BOR di atas 70 persen dengan tingkat kematian di atas rata-rata nasional.

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” paparnya.

Untuk kabupaten/kota, imbuh Airlangga, yang sudah dilihat datanya adalah pada provinsi yang berisiko tinggi. Di DKI Jakarta pembatasan berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.

Di Jawa Barat adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.

Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.

Sementara untuk Banten meliputi Tangerang Raya, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Sedangkan di Yogyakarta adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulon Progo.

Jawa Timur adalah Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.

Sedangkan di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Ketua KPCPEN menegaskan Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker) dan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

“Ini adalah sesuai dengan amanat dari PP Nomor 21 Tahun 2020, di mana mekanismenya sudah jelas, yaitu sudah ada usulan-usulan daerah dan juga kepada Menteri Kesehatan serta edaran dari Menteri Dalam Negeri. Sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut, dan juga di Bali akan dimonitor secara ketat,” tegas Airlangga.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *