Jakarta, monitorkeadilan — Setelah mendapat suntikan vaksin Covid19, warga masyarakat tidak diperbolehkan langsung pulang. Warga pun tak boleh langsung beraktivitas.
Menimbulkan pertanyaan, namun begitulah petunjuk teknis (Juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid19 dari Kementerian Kesehatan.
Setelah mendapatkan suntikan vaksin, warga disarankan menunggu di sekitar lokasi vaksinasi selama minimal 30 menit.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI, yakni kejadian ikutan pasca imunisasi seperti efek samping yang dialami pasien.
Turut dijelaskan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain. Di antaranya sebagai berikut.
1. Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.
2. Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.
3. Reaksi lain, seperti reaksi alergi, misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).
“Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis,” tulis dalam petunjuk teknis, seperti dikutip dari portal Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu (6/1).
“Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.”
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan vaksin Covid-19 kemungkinan bakal memberi efek samping mulai dari pegal hingga demam.
Komentar