oleh

MENCURI IKAN, 3 KAPAL MALAYSIA DIKARUNGI

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Aksi pencurian ikan milik Indonesia terus dilakukan pihak asing. Salah satu modusnya dengan menggunakan awak kapal WNI di kapal berbendera asing.

Seperti dilakukan terhadap ketiga kapal berbendera Malaysia. Ketiga kapal yakni KM. SLFA 5227, KM. PKFB 1845 dan KM. SLFA 5177 ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

banner 336x280

Ketiga kapal berisi 13 orang WNI yang bekerja sebagai awak.

Menggunakan awak WNI di kapal berbendera asing merupakan modus operandi pencurian ikan yang marak terjadi di Selat Malaka.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah, menjelaskan bahwa ketiga nakhoda kapal saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu S, BL dan A dan diamankan di Pangkalan PSDKP Belawan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *