Jakarta, monitorkeadilan — Memenuhi kriteria vaksinasi namun menolak penyuntikan vaksin, warga DKI Jakarta dapat didenda Rp 5 juta.
Begitu bunyi Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid19 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.
Sanksi diberlakukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi namun menolak untuk disuntik vaksin.
Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
Komentar