oleh

PENDERITA DIABETES MELITUS DAN TBC DAPAT DISUNTIK VAKSIN

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Warga masyarakat yang memiliki penyakit penyerta kini boleh merasa lega.

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyatakan memberikan rekomendasi pemberian vaksin Covid19 kepada warga masyarakat dengan penyakit penyerta.

banner 336x280

Sebelumnya dikabarkan, masyarakat dengan penyakit komorbid tidak layak mendapat vaksin Corona.

Rekomendasi PAPDI diberikan khusus untuk vaksin Covid-19 Sinovac dan dapat berubah sesuai perkembangan data laporan uji klinis tersebut.

Berdasarkan portal Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/1), penyakit penyerta (komorbid) yang layak menerima vaksin Covid-19 sebagai berikut:

1. Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi covid-19.
2. Riwayat alergi obat.
3. Riwayat alergi makanan.
4. Asma bronkial. Dengan catatan, jika pasien dalam keadaa. Asma akut disarankan untuk menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.
5. Rhnitis alergi.
6. Urtikaria. Jika tidak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi covid-19, maka vaksin layak diberikan. Jika sebaliknya, maka menjadi keputusan dokter klinis untuk memberikan vaksin atau tidak. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.
7. Dermatitis atopi.
8. Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Pasien dalam kondisi PPOK eksaserbasi akut disarankan menunda vaksinasi sampai kondisi eksaserbasi teratasi.
9. Tuberkulosis. Pasien TBC dalam pengobatan layak mendapat vaksin covid-19 minimal setelah dua minggu mendapat anti-tuberkulosis.
10. Kanker paru. Pasien kanker paru dalam kemoterapi/terapi target layak mendapat vaksinasi.
11. Interstitial lung disease. Pasien ILD layak mendapatkan vaksin Covid-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.
12. Penyakit hati. Penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respon vaksinasi optimal. Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.
13. Diabetes melitus (DM). Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksin.
14. HIV, dengan catatan vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4200.
15. Obesitas. Pasien obesitas tanpa komorbid berat bisa mendapatkan vaksin.
16. Nodul tiroid. Jika tidak terdapat keganasan tiroid, maka pasien bisa mendapatkan vaksin.
17. Donor darah. Sebaiknya bebas vaksinasi selama setidaknya 4 Minggu (untuk semua jenis vaksin). Jika vaksin Sinovac diberikan dengan jeda 2 Minggu antar dosis, maka setelah 6 Minggu baru bisa donor kembali.
18. Penyakit gangguan psikosomatis. Sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi, pemberian informasi dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin. Dilakukan identifikasi pada pasien dengan masalah gangguan psikosomatik, khususnya gangguan ansietas dan depresi perlu dilakukan KIE yang cukup dan tata laksana medis.

Orang yang sedang mengalami stres (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksin.

“Vaksin Covid-19 bisa diberikan dengan kriteria pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, menandatangani surat persetujuan (informed consent), dan menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi,” demikian bunyi pernyataan PAPDI.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *