Jakarta, monitorkeadilan — Presiden Joko Widodo memastikan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat akan disalurkan di tahun 2021.
Presiden juga menegaskan berbagai bansos tersebut tidak boleh dipotong pihak mana pun, berapa perak pun.
Ketika meluncurkan bantuan tunai se-Indonesia tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/1), Presiden memaparkan berbagai bansos. Yakni Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sembako.
Berbagai bantuan tersebut kini diberikan secara tunai melalui rekening bank para penerima manfaat.
Penerima manfaat yang tidak memiliki tabungan pada bank, dapat menerima bantuan melalui kantor pos.
Bantuan Sembako akan diberikan secara tunai melalui bank sebesar Rp 200 ribu per kepala keluarga.
Bantuan ini diberikan empat bulan berturut-turut sejak Januari 2021.
Bansos PKH sebesar Rp 300 ribu diberikan sejak Januari hingga April 2021, dibagi beberapa tahapan.
Presiden berharap masyarakat penerima manfaat dapat menggunakan bansos secara bijak.
“Uang bansos jangan dipakai untuk membeli rokok,” kata Presiden, dikutip dari portal info publik.
Komentar