Jakarta, monitorkeadilan — Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah memastikan di tahun depan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 akan dibayarkan secara penuh, tanpa potongan.
Kepastian pembayaran THR dan Gaji ke-13 diungkap Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.
“Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full,” ujar Askolani, Senin (28/12).
Dipastikan pula, besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun tentang hal itu perlu menunggu penetapan oleh presiden.
Yang pasti, lanjut Askolani, anggaran THR dan Gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Komentar