Jakarta, monitorkeadilan — Kalangan DPR RI mendukung langkah pemerintah terkait restriksi lintas masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia untuk sementara waktu, yakni pada 1-14 Januari 2021.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris, kebijakan tersebut tepat.
“WNI bisa tetap masuk ke Indonesia dengan mengikuti beberapa protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” kata Charles dalam siaran pers, Senin (28/12).
Sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid, WNI yang kembali ke Indonesia harus melakukan test PCR dan menjalankan karantina selama 5 hari di tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
“Intinya, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengambil segala tindakan yang dibutuhkan untuk melindungi warganya. Dan langkah-langkah itu kita dukung penuh,” pungkas legislator dapil DKI Jakarta III yang juga Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) per tanggal 1 Januari 2021, terkait munculnya varian baru virus corona. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12).
Komentar