oleh

LAGI, KAPOLRI KELUARKAN MAKLUMAT, INI ISINYA

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Kepala Polri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat. Kali ini bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Maklumat dikeluarkan pada Rabu (23/12).

banner 336x280

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona (atau Covid-19) saat libur panjang akhir tahun.

“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” tutur Argo, di Jakarta, Rabu (23/12).

Disebutkan, Maklumat Kapolri dikeluarkan berhubungan erat dengan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Disebutkan pula maklumat bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam maklumat, Kapolri melarang penyelenggaraan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.

Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya Kapolri Idham Azis menerbitkan dua maklumat berkaitan dengan pandemi Covid19. Pertama tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid19, tanggal 19 Maret 2020. Maklumat kedua tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 tanggal 21 September 2020.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan